Pembayaran Parkir Non-Tunai Berlaku di Bandara Tjilik Riwut Mulai 1 Mei 2026
PALANGKA RAYA – Pengelola Bandar Udara Tjilik Riwut resmi menerapkan sistem pembayaran parkir non-tunai mulai 1 Mei 2026. Kebijakan ini diumumkan melalui pengelola bandara, InJourney Airports, sebagai bagian dari transformasi layanan menuju sistem yang lebih modern dan efisien.
Dalam penerapan tersebut, seluruh transaksi parkir di area bandara tidak lagi menerima pembayaran tunai. Pengguna jasa diwajibkan menggunakan kartu uang elektronik (e-money) untuk melakukan pembayaran saat masuk maupun keluar area parkir.
Beberapa jenis kartu yang dapat digunakan antara lain e-Money, Brizzi, TapCash, dan Flazz yang telah umum digunakan di berbagai fasilitas publik.
Pihak pengelola menyebutkan bahwa sistem non-tunai ini memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya proses transaksi yang lebih cepat, praktis, serta meningkatkan keamanan karena meminimalisir penggunaan uang tunai di lapangan.
“Penerapan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi pengguna jasa bandara, sekaligus mendukung digitalisasi layanan transportasi di Indonesia,” demikian keterangan resmi yang disampaikan.
Masyarakat yang akan menggunakan fasilitas parkir di Bandara Tjilik Riwut diimbau untuk memastikan saldo kartu e-money mencukupi sebelum memasuki area parkir guna menghindari kendala saat keluar.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan standar pelayanan di bandara, seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan mobilitas masyarakat yang semakin tinggi.



Post Comment