Pemkot Palangka Raya Terbitkan Surat Edaran Pembatasan BBM, Atur Batas Pembelian di SPBU
Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan non-subsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 yang ditandatangani oleh Wali Kota Fairid Naparin pada 5 Mei 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU di wilayah Kota Palangka Raya sebagai langkah strategis dalam menyikapi penyesuaian harga BBM serta menjaga pemerataan distribusi di tengah kondisi yang berkembang.
Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian BBM bagi masyarakat. Untuk kendaraan roda empat, pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dibatasi maksimal Rp200.000 per pengisian dan wajib menggunakan QR Code melalui aplikasi MyPertamina. Sementara untuk BBM non-subsidi jenis Pertamax, dibatasi hingga Rp400.000.
Adapun untuk kendaraan roda dua, pembelian Pertalite maksimal Rp50.000, sedangkan Pertamax maksimal Rp100.000.
Selain pembatasan, terdapat pula sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh pihak SPBU. Di antaranya tidak melayani pengisian BBM pada kendaraan dengan tangki modifikasi, pengisian berulang yang terindikasi penimbunan, serta pembelian menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali.
Meski demikian, pengecualian tetap diberikan bagi sektor pertanian dan perikanan, dengan syarat melampirkan rekomendasi dari perangkat daerah terkait.
Dalam ketentuan lain, kendaraan dinas berpelat merah tidak diperkenankan menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar. Pengecualian berlaku untuk ambulans, mobil jenazah, serta kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah.
Pemerintah Kota juga mengimbau seluruh SPBU untuk aktif mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat melalui media informasi seperti spanduk di masing-masing lokasi.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Palangka Raya berharap distribusi BBM dapat lebih tepat sasaran, serta mampu menekan potensi penyalahgunaan dan penimbunan yang merugikan masyarakat luas.




Post Comment