×

Pecah Kaca Mobil di Jalan D.I. Panjaitan, Kerugian Korban Capai Rp1,5 Juta

Palangka Raya, SEPUTARANPLK.COM – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil terjadi di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Langkai, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polresta Palangka Raya langsung mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP). Kegiatan itu dipimpin Pamapta II SPKT Polresta Palangka Raya, Ipda Rakhmad Razib, bersama Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Iptu Helmi Hamdani, serta personel piket fungsi dari SPKT, Satintelkam dan Satreskrim.


Petugas bergerak cepat menuju lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan modus memecahkan kaca kendaraan yang sedang terparkir.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi saat kendaraan milik korban diparkir di pinggir jalan dalam keadaan terkunci. Saat itu, korban meninggalkan mobil untuk menghadiri kegiatan di sekitar lokasi.


“Setelah menerima laporan, personel langsung mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan dan olah TKP sebagai langkah awal proses penyelidikan,” ujar Razib mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Kamis (12/3/2026).


Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, pelaku diduga memecahkan kaca mobil bagian depan sebelah kiri. Setelah itu, pelaku mengambil satu buah tas jinjing yang berada di kursi penumpang depan.


Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp500.000, buku rekening tabungan, serta buku servis kendaraan.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1.500.000.


Petugas kepolisian selanjutnya melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mencatat identitas korban dan saksi, mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca mobil, serta mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi guna proses penyelidikan lebih lanjut.


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang diparkir, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.

Post Comment