×

Pemko Palangka Raya Buka Posko THR Keagamaan 2026, Pekerja Bisa Laporkan Jika Tidak Dibayar

Pemerintah Kota Palangka Raya membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 guna memastikan para pekerja menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.


Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.


“Perusahaan diharapkan mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai regulasi yang berlaku, sehingga hak pekerja dapat terpenuhi dengan baik,” ujarnya.


Melalui posko ini, para pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR dapat melakukan konsultasi maupun pengaduan secara langsung kepada pihak terkait.


Posko THR tersebut dibuka di Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 Palangka Raya.


Jadwal Pelayanan Posko THR 2026
Hari: Senin – Jumat
Waktu: 08.00 – 15.00 WIB
Lokasi: Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya


Selain datang langsung, masyarakat juga dapat mengakses informasi melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id⁠� atau memindai QR Code yang tersedia pada pengumuman resmi.


Untuk mempermudah pelayanan, Disnaker Kota Palangka Raya juga menyediakan narahubung yang dapat dihubungi masyarakat, yakni:


Daniel S Jabar, SH – 0853 8700 1111
Osaka Debora Sinaga, SH – 0852 6056 5706
Benny Endika Chandra, SH – 0811 5204 314


Dengan adanya Posko THR Keagamaan 2026 ini, diharapkan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan tetap berjalan baik serta hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Post Comment