×

salinandariseputaranplk_20251003_214849_00005712585089742805807-819x1024

APLIKASI TikTok masih dapat diakses, meskipun izinnya telah dibekukan sementara. Sebagaimana diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd per hari ini Jumat, 3 Oktober 2025.

Pembekuan sementara TDPSE TikTok tak lepas dari gelombang demonstrasi besar-besaran di Indonesia pada akhir Agustus lalu. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, izin Tiktok akhirnya dibekukan sementara karena ketidakpatuhan platform dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Post Comment