Pemprov Kalteng Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2025

PALANGKA RAYA, Seputaranplk.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali memperpanjang program pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga akhir Desember 2025. Sebelumnya, program pemutihan pajak ini digelar selama tiga bulan, sejak 23 Juni hingga 23 September 2025, dalam rangka Hari Jadi ke-68 Kalteng.
Kini, kebijakan tersebut diperpanjang melalui Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalteng, Anang Dirjo, menjelaskan program meliputi pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan, serta penghapusan sanksi administratif berupa denda
Post Comment